Czaterianie, Jakarta – Direktorat Jenderal Pendaftaran Kependudukan dan Keluarga (Dukcapil) mulai intensif menerapkan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital di beberapa provinsi mulai tahun 2023.
IKD dilaksanakan melalui aplikasi IKD yang tersedia di Play Store dan App Store. Mulai saat ini, setiap warga negara pada akhirnya harus memiliki telepon seluler yang dilengkapi IKD. Pada pertengahan tahun 2022, IKD juga diberlakukan bagi PNS.
IKD merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih dalam bentuk fisik. Mulai saat ini, informasi e-KTP akan tersedia dalam bentuk foto atau kode QR. Namun warga yang baru mendapat KTP harus mendaftarkan identitasnya terlebih dahulu ke Dukcapil.
Bagaimana cara mengaktifkan IKD?
Dilansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Negara (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), berikut beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum masuk ke aplikasi IKD: Menggunakan gawai atau smartphone dengan spesifikasi minimal Android versi 7.1. Anda sudah mempunyai KTP Fisik e, atau belum pernah memiliki KTP e, namun sudah terdaftar dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Status Vital (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anda memiliki alamat email (email) dan nomor ponsel. Terhubung ke Internet.
Setelah Anda mempersiapkan syarat-syarat yang ada, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk mengubah KTP Anda menjadi IKD: Download dan install aplikasi IKD di Play Store atau App Store. Klik “Daftar” dan terima persyaratan yang ada. Masukkan NIK, email aktif, dan nomor ponsel aktif. Verifikasi data wajah dengan selfie. Pindai kode QR yang ditampilkan oleh petugas Disdukcapil. Periksa email Anda dan aktifkan dengan mengklik link yang dikirimkan SIAK Terpadu Digital Identity dan tunggu hingga kode Captcha muncul. Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah disalin, isi Captcha dan tekan tombol Aktifkan. Buka aplikasi IKD dan masukkan 6 digit kode aktivasi yang Anda terima melalui email. IKD yang berhasil diaktifkan menunjukkan informasi keluarga, tanda tangan elektronik, dokumen, perubahan PIN dan lain sebagainya. Ganti PIN dengan menekan menu “Ganti PIN/Password”, lalu masukkan PIN lama dan baru. Masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi, lalu klik “Ya”.
Dilansir dari Dinas Statistik Kependudukan dan Vital (Disdukcapil) Kabupaten Magetan, fungsi utama IKD adalah melakukan verifikasi identitas melalui verifikasi data, otentikasi identitas yang meliputi verifikasi biometrik, informasi pribadi, kode verifikasi dan kode QR untuk memverifikasi pemilik. perangkat. Pemberian hak kepada IKD dan Pemilik IKD untuk mengatur akses datanya bagi pengguna tertentu.
Konsep digitalisasi IKD dapat memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik dan swasta secara digital. Keamanan IKD juga terjaga dengan adanya fitur perekaman layar atau pencegahan screenshot. Fitur ini dirancang untuk meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang selalu aktif akan diubah untuk membuat data di IKD lebih aman.
ANANDA RIDHO SULISTYA | PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan Editor: Jokowi menargetkan implementasi penuh identitas kependudukan digital dalam 6 bulan ke depan
Cara pengurusan KTP bagi orang asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Berikut syarat dan tata caranya. Baca selengkapnya
Pemanfaatan teknologi digital dapat menjangkau para pelaku usaha secara masal untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan para pelaku usaha Baca keseluruhan
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berkolaborasi dengan Telkom University atau Tel-U menyelenggarakan Innovation Award 2023. Baca secara keseluruhan
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen mendorong inklusi keuangan di seluruh tanah air untuk mencapai pemerataan keuangan dan mengentaskan kemiskinan. Baca selengkapnya
BI memperkirakan kebutuhan uang tunai selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2024 sebesar Rp 197,6 triliun. Jumlah ini juga yang disiapkan BI. Baca selengkapnya
Adminduk sebagai salah satu aksi revolusi spiritual sejati menjadi fokus perhatian pemerintah. Baca selengkapnya
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputer untuk kegiatan di perdesaan. Baca selengkapnya
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Keluarga Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung upaya Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dalam digitalisasi layanan perbankan bagi 1.584 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia. Baca selengkapnya
Pemanfaatan data kependudukan dapat diakses melalui berbagai platform Baca Selengkapnya
Data kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) memegang peranan sentral dalam verifikasi data, khususnya bagi calon veteran di Indonesia. Baca selengkapnya